Persyaratan
Ketentuan pengusulan bantuan bibit kelapa sawit sesuai Peraturan Bupati Kaur Nomor 19 Tahun 2026 beserta lampirannya.
Ketentuan Pengusulan
-
1
Pemohon adalah petani pekebun yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Kaur.
-
2
Lahan berada di Kabupaten Kaur, tidak dalam sengketa, dan memenuhi ketentuan tata ruang.
-
3
Jumlah bantuan maksimal 200 batang per petani sesuai ketentuan kuota.
-
4
Dokumen permohonan mengikuti format Blanko 1–3; PPK dan Dinas memproses seleksi, verifikasi, dan berita acara.
-
5
Pengajuan bukan penetapan penerima; keputusan mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Dokumen yang Diunggah
PDF/JPG/PNG · maks 5 MB-
Wajib
1. Fotokopi/scan KTP Kabupaten Kaur
KTP pemohon yang berdomisili di Kabupaten Kaur.
-
Wajib
2. Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga yang memuat nama pemohon.
-
Wajib
3. Surat Permohonan Bantuan Bibit Kelapa Sawit (Blanko 1)
Mengikuti format Blanko 1 Perbup Kaur No. 19 Tahun 2026.
-
Wajib
4. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (SKPFT)/Sertifikat/SKT
Bukti penguasaan tanah sesuai ketentuan.
-
Wajib
5. Surat Pernyataan Permohonan Bibit Kelapa Sawit (Blanko 3)
Mengikuti format Blanko 3, ditandatangani pemohon.
-
Wajib
6. Peta spasial lahan/poligon
Peta poligon lahan dalam bentuk PDF atau gambar.
-
Pendukung
7. Foto kondisi lahan (dokumen pendukung)
Opsional, membantu petugas saat verifikasi lapangan.
-
Wajib jika terdaftar SIMLUHTAN
8. Bukti terdaftar di SIMLUHTAN
Wajib jika status SIMLUHTAN "Terdaftar". Tangkapan layar atau surat keterangan terdaftar.