Persyaratan

Ketentuan pengusulan bantuan bibit kelapa sawit sesuai Peraturan Bupati Kaur Nomor 19 Tahun 2026 beserta lampirannya.

Ketentuan Pengusulan

  1. 1

    Pemohon adalah petani pekebun yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Kaur.

  2. 2

    Lahan berada di Kabupaten Kaur, tidak dalam sengketa, dan memenuhi ketentuan tata ruang.

  3. 3

    Jumlah bantuan maksimal 200 batang per petani sesuai ketentuan kuota.

  4. 4

    Dokumen permohonan mengikuti format Blanko 1–3; PPK dan Dinas memproses seleksi, verifikasi, dan berita acara.

  5. 5

    Pengajuan bukan penetapan penerima; keputusan mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Dokumen yang Diunggah

PDF/JPG/PNG · maks 5 MB
  • 1. Fotokopi/scan KTP Kabupaten Kaur

    KTP pemohon yang berdomisili di Kabupaten Kaur.

    Wajib
  • 2. Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK)

    Kartu Keluarga yang memuat nama pemohon.

    Wajib
  • 3. Surat Permohonan Bantuan Bibit Kelapa Sawit (Blanko 1)

    Mengikuti format Blanko 1 Perbup Kaur No. 19 Tahun 2026.

    Wajib
  • 4. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (SKPFT)/Sertifikat/SKT

    Bukti penguasaan tanah sesuai ketentuan.

    Wajib
  • 5. Surat Pernyataan Permohonan Bibit Kelapa Sawit (Blanko 3)

    Mengikuti format Blanko 3, ditandatangani pemohon.

    Wajib
  • 6. Peta spasial lahan/poligon

    Peta poligon lahan dalam bentuk PDF atau gambar.

    Wajib
  • 7. Foto kondisi lahan (dokumen pendukung)

    Opsional, membantu petugas saat verifikasi lapangan.

    Pendukung
  • 8. Bukti terdaftar di SIMLUHTAN

    Wajib jika status SIMLUHTAN "Terdaftar". Tangkapan layar atau surat keterangan terdaftar.

    Wajib jika terdaftar SIMLUHTAN
Blanko 2 (keterangan penguasaan fisik tanah), Blanko 4 (usulan PPK), Blanko 5–7 (berita acara/checklist), dan Blanko 8 (BAST) ditangani melalui proses desa/PPK/Dinas sesuai kewenangan; tidak semuanya merupakan berkas unggahan awal pemohon.