Informasi
Alur administrasi, status usulan, blanko, dan pertanyaan yang sering diajukan.
Alur Administrasi
Pengusulan → Inventarisasi/seleksi PPK → Verifikasi administrasi dan lapangan → Berita acara → Penetapan oleh pejabat berwenang → Penyaluran dan BAST.
-
Diajukan
Usulan diterima sistem dan menunggu pemeriksaan petugas.
-
Verifikasi Administrasi
Petugas sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
Perlu Perbaikan
Terdapat data/dokumen yang perlu diperbaiki oleh pemohon.
-
Verifikasi Lapangan
Petugas/PPK melakukan pengecekan kondisi lahan di lapangan.
-
Lolos verifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
-
Usulan tidak dapat diproses lebih lanjut.
-
Ditetapkan Penerima
Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang.
-
Disalurkan (BAST)
Bibit telah disalurkan dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Tidak. Seluruh proses pengusulan bantuan bibit kelapa sawit tidak dipungut biaya apa pun.
Maksimal 200 batang per petani sesuai ketentuan kuota.
Keanggotaan kelompok tani dicatat sebagai data. Petani yang belum tergabung tetap dapat mengusulkan dan akan diverifikasi oleh petugas.
Unggah bukti terdaftar (tangkapan layar atau surat keterangan). Dokumen ini wajib jika Anda memilih status "Terdaftar".
Usulan tetap dapat dikirim, tetapi ditandai untuk pemeriksaan khusus karena berpotensi terkena pembatasan pembukaan lahan.
Gunakan menu Cek Status dengan nomor registrasi dan NIK, atau masuk ke akun pemohon Anda.
Masuk ke akun pemohon, buka usulan, baca catatan petugas, lalu klik "Perbaiki Usulan" untuk memperbarui data/dokumen.