Informasi

Alur administrasi, status usulan, blanko, dan pertanyaan yang sering diajukan.

Alur Administrasi

Pengusulan → Inventarisasi/seleksi PPK → Verifikasi administrasi dan lapangan → Berita acara → Penetapan oleh pejabat berwenang → Penyaluran dan BAST.

  1. Diajukan

    Usulan diterima sistem dan menunggu pemeriksaan petugas.

  2. Verifikasi Administrasi

    Petugas sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  3. Perlu Perbaikan

    Terdapat data/dokumen yang perlu diperbaiki oleh pemohon.

  4. Verifikasi Lapangan

    Petugas/PPK melakukan pengecekan kondisi lahan di lapangan.

  5. Memenuhi Syarat

    Lolos verifikasi dan dituangkan dalam berita acara.

  6. Tidak Memenuhi Syarat

    Usulan tidak dapat diproses lebih lanjut.

  7. Ditetapkan Penerima

    Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang.

  8. Disalurkan (BAST)

    Bibit telah disalurkan dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Tidak. Seluruh proses pengusulan bantuan bibit kelapa sawit tidak dipungut biaya apa pun.
Maksimal 200 batang per petani sesuai ketentuan kuota.
Keanggotaan kelompok tani dicatat sebagai data. Petani yang belum tergabung tetap dapat mengusulkan dan akan diverifikasi oleh petugas.
Unggah bukti terdaftar (tangkapan layar atau surat keterangan). Dokumen ini wajib jika Anda memilih status "Terdaftar".
Usulan tetap dapat dikirim, tetapi ditandai untuk pemeriksaan khusus karena berpotensi terkena pembatasan pembukaan lahan.
Gunakan menu Cek Status dengan nomor registrasi dan NIK, atau masuk ke akun pemohon Anda.
Masuk ke akun pemohon, buka usulan, baca catatan petugas, lalu klik "Perbaiki Usulan" untuk memperbarui data/dokumen.