Bantuan Bibit Kelapa Sawit untuk Petani Pekebun Kabupaten Kaur
SIGAP SAWIT Kaur adalah sistem pengusulan dan verifikasi bantuan bibit kelapa sawit secara daring. Ajukan usulan dari rumah, unggah dokumen persyaratan, dan pantau proses verifikasi secara transparan.
Pemerintah Kabupaten Kaur
Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
121
Usulan Masuk
19.700
Bibit Dimohon
234,8
Luas Lahan (ha)
52
Lolos Verifikasi
Statistik diperbarui otomatis dari sistem
Tentang Program
Mendorong Produktivitas Perkebunan Rakyat
Program Bantuan Bibit Kelapa Sawit merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani pekebun dengan menyediakan bibit kelapa sawit berkualitas. Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Bupati Kaur Nomor 19 Tahun 2026 beserta lampirannya.
Tujuan
Meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani pekebun melalui penyediaan bibit kelapa sawit unggul dan bersertifikat.
Sasaran
Petani pekebun yang berdomisili dan ber-KTP Kabupaten Kaur, memiliki lahan di Kabupaten Kaur yang tidak bersengketa dan sesuai tata ruang.
Prinsip
Pengusulan terbuka, verifikasi administrasi dan lapangan oleh petugas, penetapan oleh pejabat berwenang, serta penyaluran dengan BAST.
Alur Administrasi
Dari Pengusulan hingga Penyaluran
-
01
Pengusulan
Pemohon mengisi formulir & mengunggah dokumen secara daring.
-
02
Inventarisasi PPK
Inventarisasi dan seleksi usulan oleh Penyuluh Pertanian Kecamatan.
-
03
Verifikasi
Verifikasi administrasi dokumen dan pengecekan lapangan.
-
04
Berita Acara
Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara/checklist.
-
05
Penetapan
Penetapan penerima oleh pejabat berwenang.
-
06
Penyaluran
Penyaluran bibit disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pengusulan Masyarakat
Daftar akun, isi formulir bertahap, dan unggah dokumen persyaratan.
Cek Status
Pantau perkembangan usulan dengan nomor registrasi dan NIK.
Persyaratan
Ketahui syarat pemohon, lahan, dan dokumen yang perlu disiapkan.
Siap mengajukan bantuan bibit?
Siapkan KTP, KK, surat permohonan (Blanko 1), bukti penguasaan tanah, surat pernyataan (Blanko 3), dan peta lahan.